Diduga Penyalahguna Narkotika, Satresnarkoba Polres Solok Amankan Seorang Pria di Batu Palano

    Diduga Penyalahguna Narkotika, Satresnarkoba Polres Solok Amankan Seorang Pria di Batu Palano

    SOLOK – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Jorong Batu Palano, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

    Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial SN (28 tahun) warga Jalan Yos Sudarso, RT 001 RW 001, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat.

    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika, di antaranya dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem bening, satu unit handphone Android merek Samsung warna hitam, dan satu kotak rokok merek ESSE CHANGE DOUBLE warna biru yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

    Menurut keterangan Kapolres Solok AKBP Muari, S.IK, MM MH, melalui Kasatresnarkoba Polres Solok IPTU Rico Putra Wijaya, SH, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa kawasan Jorong Batu Palano, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung sering dijadikan tempat peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Solok langsung melakukan penyelidikan di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB.
    Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diberikan masyarakat. Pria tersebut terlihat berjalan sendirian di tepi jalan. Polisi kemudian segera melakukan penangkapan terhadap pria yang mengaku bernama Selma Nover (Nover) pada pukul 18.30 WIB.

    Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu di atas tanah dekat lokasi penangkapan. Selain itu, satu paket sabu lainnya ditemukan di dalam kotak rokok yang juga berada di tanah dekat tersangka. Setelah diinterogasi di tempat, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan sengaja dibuang saat melihat kedatangan petugas.

    Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas Satresnarkoba akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Solok.

    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Langkah ini diharapkan dapat membantu meminimalisir penyebaran narkotika yang merusak generasi muda.

    Polres Solok berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.  (Amel)

    #satresnarkobapolressolok #polressolok #akbpmuari #ipturicoputrawijaya
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Kabupaten Solok Resmi Serahkan Surat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Perang Lawan Narkoba, Lanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Tes Urine Kepada Prajuritnya
    Kapolri Laporkan Direktorat PPA PPO Hingga Sinergitas TNI-Polri Kepada Presiden
    Danwing Udara 5 Pimpin Apel Khusus Dalam Rangka HUT Ke-3 Koopsudnas

    Ikuti Kami